GARDA LAW OFFICE

WA 0811-8160-173 pengurusan akta cerai Mauk Kabupaten Tangerang

Definisi & Pengertian Perceraian


Akhir dari sebuah hubungan pernikahan adalah perceraian. Kedua pasangan dapat meminta perceraian secara resmi hanya melalui mekanisme hukum ketika mereka tidak ingin melanjutkan pernikahan mereka. Pasangan yang bercerai perlu walaupun sering terlibat situasi emosional, sangat penting untuk berkepala dingin memutuskan hak asuh anak, berapa nafkah anak, dan bagaimana membagi aset mereka (rumah, mobil, perabotan dan kontrak) yang diperoleh selama pernikahan. Untuk memperoleh hal-hal tersebut maka yang paling penting adalah melalui Pengadilan, karena seringkali perjanjian saja tidak cukup apalagi jika tanpa perjanjian. Akan ada resiko dari sisi administrasi, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.


Definisi perceraian
Salah satu resiko terburuk dari pernikahan adalah perceraian. Sebagaimana perkawinan maka perceraian memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu keduanya diatur dalam undang-undang perkawinan. Hukum Perkawinan Indonesia pada umumnya tunduk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Basis hukum perkawinan adalah pada ketentuan agama masing-masing. Bagi orang Islam selanjutnya berlaku Kompilasi Hukum Islam yang kemudian hukum acaranya dilaksanakan pada Pengadilan Agama, sedangkan bagi Kristen, Katolik, Budha dan Hindu hukum acara mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang dilaksanakan pada Pengadilan Umum.


Menurut Budi Susilo dalam tulisannya Prosedur Perceraian, yang diterbitkan Perpustakaan Yustisia, Yogyakarta, 2007, perceraian hanya dapat terjadi jika dilakukan di depan pengadilan, apakah itu suami yang memohon perceraian (talaq), atau karena istri menuntut gugat cerai. Walaupun dalam ajaran Islam, perceraian akan dianggap sah jika segera diucapkan oleh suami, tetapi prosesnya harus tetap dilakukan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk melindungi segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari hukum atau perceraian.,


Di mata hukum, perceraian tentu tidak bisa terjadi begitu saja. Dengan kata lain, harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk bercerai. Hal ini sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang secara kebetulan memiliki wewenang untuk memutuskan apakah perceraian layak atau tidak untuk dilakukan. Termasuk semua keputusan yang berkaitan dengan konsekuensi perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan perceraian. Misalnya tentang hak asuh anak, dan distribusi aset.


Perceraian diperbolehkan dalam pandangan agama maupun dalam ruang lingkup hukum positif. Namun perceraian adalah situasi khusus yang terjadi dalam hubungan suami istri. Oleh karenanya agama masih memberikan keleluasaan kepada setiap penganut Agama untuk menentukan rekonsiliasi atau cara terbaik bagi siapa saja yang memiliki masalah dalam hubungan rumah tangga, hingga akhirnya perceraian sebagai jalan terakhir terjadi. Hukum positif menganggap perceraian adalah kasus yang sah jika memenuhi unsur perceraian, termasuk karena permasalahan hingga menyebabkan perselisihan yang sulit menemukan jalan tengah, atau karena suami tidak mampu untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.


Prosedur perceraian secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) jenis, tergantung pada pihak mana yang mengajukan klaim gugatan. Pertama, gugatan cerai yang diajukan oleh istri (disebut cerai). Kemudian dalam mengajukan gugatan untuk litigasi, yang juga harus dipertimbangkan adalah pengadilan mana yang berwenang untuk menerima gugatan, untuk memeriksa lebih lanjut kasus perceraian yang diajukan, berdasarkan pada kompetensi absolutnya (pengadilan umum ataukah pengadilan agama).


Secara garis besar, proses pengajuan perceraian dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya sebagai berikut:

1. Mengiirimkan petisi atau klaim cerai.
2. Setelah permohonan diajukan, pengadilan tidak boleh lebih dari tiga puluh hari harus memanggil pasangan yang sudah menikah untuk meminta penjelasan karena alasan gugatan perceraian diajukan. Tetapi sebelum itu, pengadilan harus mencari jalan damai.
3. Proses persidangan dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan.
4. Tahap eksekusi.

Proses Perceraian


Perceraian adalah mimpi buruk yang tidak diinginkan dalam setiap pernikahan. Ada banyak faktor, yang membuat pasangan yang dulu saling mencintai berakhir dengan perceraian dikarenakan beberapa alasan. Menurut data Mahkamah Agung, angka perceraian 2018 di Indonesia mencapai 419.268 pasangan.
Faktor ekonomi menjadi penyebab paling umum terjadinya perceraian. Selain faktor ekonomi, perbedaan pendapat juga merupakan faktor lain, dan bisa juga karena adanya pihak lain. Memutuskan untuk bercerai memang sangat sulit. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Apalagi jika Anda sudah memiliki anak. Disarankan agar Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konselor pernikahan sebelum merencanakan perceraian. Jika sudah tidak bisa dipertahankan lagi, Anda bisa mengurus perceraian Anda sendiri. Berikut langkah-langkah dan proses perceraian.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Ada dua jenis perceraian di pengadilan agama. Yang pertama yaitu gugat cerai. Gugat cerai adalah perceraian yang diajukan oleh seorang istri. Isi gugatan itu adalah meminta pengadilan agama untuk menjatuhkan talak dari suami kepada istri. Oleh karena itu, dalam prosesnya, tidak ada prosesi untuk menyatakan ikrar talak dalam gugatan karena pengadilan agama yang menyatakan cerai.
Kemudian yang kedua adalah cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami. Isi gugatannya adalah bahwa seorang suami meminta izin pengadilan agama untuk mengucapkan kepada istrinya ikrar talak. Jadi, nanti, suami mengucapkan sumpah cerai di depan sidang pengadilan.

Menyiapkan dokumen serta biaya perceraian.
Bagi yang ingin mengajukan cerai, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Surat-surat dan dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:
• Meminta formulir atau form surat permohonan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama daerah tempat tinggal tergugat. Saat ini, beberapa situs web pengadilan agama sudah memiliki format surat untuk diunduh langsung. Ada banyak jenis kasus perceraian. Diantaranya yaitu cerai gugat, cerai talak, cerai gugat hadhanah dan sebagainya.
• Permohonan tertulis/gugatan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian alasan perceraian dalam surat itu perlu dijjelaskan.
• Bawa dan fotocopy Akta Nikah, KTP/Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kelurahan, Akta Kelahiran Anak (jika sudah mempunyai anak) dan Materai. Jika Anda adalah PNS, maka diwajibkan melampirkan surat izia cerai dari atasan.
• Jika diwakili oleh kuasa, harus melampirkan surat kuasa khusus, beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat dan berita acara sumpah.
• Perkiraan biaya pendaftaran proses perceraian adalah sekitar Rp 700.000. Belum lagi biaya pengadilan dan biaya pengacara yang memiliki tarif berbeda-beda.

Prosedur pemeriksaan perceraian.
Proses ini memakan waktu cukup lama. Ketika berkas sudah diajukan ke pengadilan, pengadilan akan memberi Anda nomor kasus dan mencatat permohonan/gugatan. Pengadilan kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada masing-masing suami dan istri. Jika para pihak hadir, sidang pertama akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mediator. Jika mediasi berhasil, rekonsiliasi dapat dicapai, maka dapat mencabut permohonan/gugatan.
Namun akan ada pembacaan permohonan/gugatan jika tetap ingin melanjutkan perceraian, membaca jawab dan memberikan jawaban, pemeriksaan dokumen, memeriksa saksi dari kedua belah pihak, mengajukan kesimpulan (tidak wajib) Jika perceraian diajukan oleh suami, maka suami membaca keputusan dan mengucapkan ikrar talak.
Jika tidak ada termohon/tergugat, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon/Tergugat (Verstek). Dalam proses ini, Majelis hakim menganggap termohon/tergugat melepaskan haknya untuk membela diri dan haknya dalam perkara tersebut.

Hasil perceraian.
Hasil perceraian setiap pasangan pasti berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing pasangan. Jika sudah memiliki anak tentunya dilanjutkan dengan pemutusan hak asuh anak dan pemutusan biaya hidup dan pendidikan anak. Hakim dapat menentukan hak asuh anak jatuh pada siapa. Hak asuh anak secara alamiah jatuh pada ibunya. Namun dapat juga hak asuh anak pada ayah. Perlu diingat hak asuh dalam perceraian tidak berarti menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak. Ketika hak asuh anak pada bapak bukan berarti ibunya kehilangan hak dan kewajiban sebagai ibu terhadap anak. Begitu pula sebaliknya ketika hak asuh anak pada ibu bukan berarti bapak kehilangan hak dan kewajiban terhadap anak.

Terkait harta bersama seringkali menolak memutuskan perceraian sekaligus memutuskan harta bersama. Terkait harta bersama ini biasanya harus dibuat gugatan baru khusus tentang harta bersama. Harta bersama diputus sesuai porsi masing-masing atau diputus Hakim menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.

Akibat Hukum Dari Perceraian


Perceraian adalah berakhirnya suatu perkawinan atau terputusnya suatu hubungan rumah tangga yang terjadi apabila suami atau istri tidak memenuhi perannya masing-masing. Perceraian dapat diartikan sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami dan istri, yang mana kemudian suami istri hidup berpisah satu sama lain dan diakui secara hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Akibat dari hukum perceraian bukan hanya tentang persoalan berakhirnya hubungan suami istri ataupun pisah rumah tetapi ada beberapa aspek penting lain selain dari itu.

Faktor anak yang lahir dari perkawinan tentu menjadi sangat penting. Karena anak berada dalam situasi perkawinan orang tuanya telah berakhir. Namun demikian hukum sangat tegas menyatakan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tidaklah berakhir.
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat putusnya hubungan pernikahan karena perceraian adalah sebagai berikut :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Akibat Hukum Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan
Perceraian memiliki konsekuensi hukum yang luas baik dalam Hukum Keluarga maupun dalam Hukum Kebendaan serta Hukum Perjanjian.
Akibat utama dari perceraian adalah mantan suami dan mantan istri pasca-perceraian diwajibkan hidup terpisah.
Pemutusan hubungan pernikahan melalui lembaga perceraian mau tidak mau akan mengakibatkan tanggung jawab hukum antara suami dan istri yang diceraikan, dan bagi anak serta harta benda selama perkawinan sebagai akibat dari kedua perkawinan itu.

Akibat Terhadap Hubungan Suami-Istri
Meskipun diantara pasangan suami-istri telah mengadakan kontrak suci, tetapi ini tidak menutup kemungkinan bahwa pasangan itu akan memiliki perselisihan di rumah yang mengarah pada perceraian. Ketika hubungan perkawinan rusak, hubungan perkawinan terputus.
Istri tidak boleh kawin untuk jangka waktu 4 bulan, 10 hari atau 130 hari (Pasal 39 Ayat (1) huruf a). atau biasa disebut sebelum masa iddah itu habis atau berakhir, jika ditinggal suami karena suami meninggal.
Jika perkawinan bubar karena perceraian, waktu tunggu untuk yang datang bulan ditetapkan menjadi 3 kali sucian, dengan 90 hari dan bagi mereka yang tidak datang bulan ditetapkan 90 hari. Tercantum dalam huruf b Pasal 39 ayat (1). Jika seorang istri hamil, jangka waktu di mana seorang istri dapat kawin lagi adalah sampai dengan lahirnya anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (huruf c Pasal 39(1)). Hal ini dilakukan untuk melihat apakah istri hamil.

Seorang pria yang menceraikan istrinya dan mencoba untuk menikah lagi dengan wanita lain dapat segera menikah, sebab laki-laki tidak memiliki masa tunggu atau masa iddah.

Akibat Terhadap Anak
Menurut UU Perkawinan sebagaimana disebutkan di atas maka perceraian tidak mengakhiri kewajiban pasangan sebagai orang tua terhadap anak di bawah umur.
Suami yang menceraikan istrinya wajib membayar nafkah anak, yaitu nafkah untuk menghidupi anak dan pendidikan anak, berdasarkan status suami.
Kewajiban memberikan nafkah kepada anak harus berlanjut sampai anak itu menjadi baliq dan berakal dan memperoleh penghasilannya sendiri.
Wajib bagi mantan suami maupun mantan istri mengasuh dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.
Suami dan istri secara bersama-sama bertanggung jawab atas semua biaya membesarkan dan mendidik anak. Jika suami tidak dapat, pengadilan dapat memutuskan bahwa ibu menanggung biaya anak.

Akibat Terhadap Harta Bersama
Akibat lain yang ditimbulkan yaitu terhadap harta bersama yang diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Perkawinan, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut penjelasan resmi pasal tersebut, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya.

Akibat Terhadap Istri Atau Suami
Kemudian akibat terakhir yaitu terhadap nafkah, biaya seorang istri yang menceraikan suaminya tidak lagi menjadi bagian dari suaminya, dan terutama dalam kasus perceraian, istri yang paling bertanggung jawab. Namun, jika istri tidak bersalah, jumlah maksimum biaya hidup adalah sekitar 90 hari (90 hari).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top