Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya. Andа dі Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung dаn ѕеdаng mencari Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya. Andа ѕudаh berada dі tempat уаng tepat, kаrеnа kаmі аdаlаh kantor hukum уаng ѕudаh bеrреngаlаmаn dаn siap melayani Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya. Sеgеrа hubungi 081- 1816- 0173 аtаu 021- 2985- 1785 untuk informasi lеbіh lanjut mengenai Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya.
Proses Perceraian
Perceraian adalah mimpi buruk yang tidak diinginkan dalam setiap pernikahan. Ada banyak faktor, yang membuat pasangan yang dulu saling mencintai berakhir dengan perceraian dikarenakan beberapa alasan. Menurut data Mahkamah Agung, angka perceraian 2018 di Indonesia mencapai 419.268 pasangan.
Faktor ekonomi menjadi penyebab paling umum terjadinya perceraian. Selain faktor ekonomi, perbedaan pendapat juga merupakan faktor lain, dan bisa juga karena adanya pihak lain. Memutuskan untuk bercerai memang sangat sulit. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Apalagi jika Anda sudah memiliki anak. Disarankan agar Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konselor pernikahan sebelum merencanakan perceraian. Jika sudah tidak bisa dipertahankan lagi, Anda bisa mengurus perceraian Anda sendiri. Berikut langkah-langkah dan proses perceraian.
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Ada dua jenis perceraian di pengadilan agama. Yang pertama yaitu gugat cerai. Gugat cerai adalah perceraian yang diajukan oleh seorang istri. Isi gugatan itu adalah meminta pengadilan agama untuk menjatuhkan talak dari suami kepada istri. Oleh karena itu, dalam prosesnya, tidak ada prosesi untuk menyatakan ikrar talak dalam gugatan karena pengadilan agama yang menyatakan cerai.
Kemudian yang kedua adalah cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami. Isi gugatannya adalah bahwa seorang suami meminta izin pengadilan agama untuk mengucapkan kepada istrinya ikrar talak. Jadi, nanti, suami mengucapkan sumpah cerai di depan sidang pengadilan.
Menyiapkan dokumen serta biaya perceraian.
Bagi yang ingin mengajukan cerai, ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Surat-surat dan dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:
- Meminta formulir atau form surat permohonan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama daerah tempat tinggal tergugat. Saat ini, beberapa situs web pengadilan agama sudah memiliki format surat untuk diunduh langsung. Ada banyak jenis kasus perceraian. Diantaranya yaitu cerai gugat, cerai talak, cerai gugat hadhanah dan sebagainya.
- Permohonan tertulis/gugatan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian alasan perceraian dalam surat itu perlu dijjelaskan.
- Bawa dan fotocopy Akta Nikah, KTP/Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kelurahan, Akta Kelahiran Anak (jika sudah mempunyai anak) dan Materai. Jika Anda adalah PNS, maka diwajibkan melampirkan surat izia cerai dari atasan.
- Jika diwakili oleh kuasa, harus melampirkan surat kuasa khusus, beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat dan berita acara sumpah.
- Perkiraan biaya pendaftaran proses perceraian adalah sekitar Rp 700.000. Belum lagi biaya pengadilan dan biaya pengacara yang memiliki tarif berbeda-beda.
Prosedur pemeriksaan perceraian.
Proses ini memakan waktu cukup lama. Ketika berkas sudah diajukan ke pengadilan, pengadilan akan memberi Anda nomor kasus dan mencatat permohonan/gugatan. Pengadilan kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada masing-masing suami dan istri. Jika para pihak hadir, sidang pertama akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mediator. Jika mediasi berhasil, rekonsiliasi dapat dicapai, maka dapat mencabut permohonan/gugatan.
Namun akan ada pembacaan permohonan/gugatan jika tetap ingin melanjutkan perceraian, membaca jawab dan memberikan jawaban, pemeriksaan dokumen, memeriksa saksi dari kedua belah pihak, mengajukan kesimpulan (tidak wajib) Jika perceraian diajukan oleh suami, maka suami membaca keputusan dan mengucapkan ikrar talak.
Jika tidak ada termohon/tergugat, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon/Tergugat (Verstek). Dalam proses ini, Majelis hakim menganggap termohon/tergugat melepaskan haknya untuk membela diri dan haknya dalam perkara tersebut.
Hasil perceraian.
Hasil perceraian setiap pasangan pasti berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing pasangan. Jika sudah memiliki anak tentunya dilanjutkan dengan pemutusan hak asuh anak dan pemutusan biaya hidup dan pendidikan anak. Hakim dapat menentukan hak asuh anak jatuh pada siapa. Hak asuh anak secara alamiah jatuh pada ibunya. Namun dapat juga hak asuh anak pada ayah. Perlu diingat hak asuh dalam perceraian tidak berarti menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak. Ketika hak asuh anak pada bapak bukan berarti ibunya kehilangan hak dan kewajiban sebagai ibu terhadap anak. Begitu pula sebaliknya ketika hak asuh anak pada ibu bukan berarti bapak kehilangan hak dan kewajiban terhadap anak.
Terkait harta bersama seringkali menolak memutuskan perceraian sekaligus memutuskan harta bersama. Terkait harta bersama ini biasanya harus dibuat gugatan baru khusus tentang harta bersama. Harta bersama diputus sesuai porsi masing-masing atau diputus Hakim menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.
Sеkаlі lagi, јіkа Andа ѕеdаng mencari Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya. Sеgеrа hubungi 081- 1816- 0173 аtаu 021- 2985- 1785 untuk informasi lеbіh lanjut mengenai Jasa Advokat Perceraian Islam Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung Terpercaya.