- 021-2985-1785
- 081-1816-0173
- Mon - Sun: 8:00 - 17:00
Setiap orang dapat dipastikan ingin keharmonisan dalam perjalanan pernikahan mereka,dengan diwarnai kebahagiaan, dan keharmonisan hingga kematian menjemput. Tetapi selalu ada masalah yang menjadi ciri dari kehidupan keluarga. Sementara beberapa mungkin selamat dari pernikahan mereka, akan tetapi banyak juga yang bertekad untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka dengan bercerai.
Perceraian atau talak adalah berakhirnya suatu hubungan antara suami istri dari ikatan perkawinan yang sah berdasarkan aturan agama dan negara. Perceraian dipandang sebagai upaya terakhir yang dapat dilakukan pasangan untuk menyelesaikan masalah keluarga. Perceraian ini menghilangkan hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri.
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki nilai sangat suci. Bahkan jika pernikahan tidak dapat dilanjutkan, itu harus diselesaikan dengan baik. Perceraian tidak dilarang dalam Islam, akan tetapi Allah membenci perceraian. Artinya jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah keluarga, maka perceraian merupakan pilihan terakhir bagi suami istri. Hukum perceraian tertulis sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an ayat 227 surat al-Baqarah yang berbunyi :
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
wa in ‘azamuth-tholaaqo fa innalloha samii’un ‘aliim
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Kemudian, ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada ayat 228 hingga 232 dalam surat al-Baqarah.
Hukum perceraian Islam dapat bervariasi. Tergantung pada masalah perceraian dan keadaan, dapat bernilai hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut Ini adalah hukum perceraian Islam yang benar.
Jika pasangan tidak dapat berdamai dan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah, maka jalan terakhir yang harus mereka tempuh adalah dengan bercerai. Biasanya masalah ini akan dibawa ke pengadilan setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa cerai adalah keputusan terbaik, maka pasangan tersebut wajib bercerai.
Alasan lain mengapa perceraian adalah wajib selain dari masalah yang tidak dapat diselesaikan adalah ketika suami atau istri menolak untuk bertobat atas kekejaman yang mereka lakukan, atau jika salah satu dari pasangan murtad atau meninggalkan Islam, maka wajib untuk bercerai.
Perceraian dapat direkomendasikan tergantung pada situasinya, dan dalam beberapa keadaan hokum sunnah berlaku. Salah satu alasan mengapa perceraian memiliki hukum yang sah adalah ketika seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istrinya. Juga merupakan sunnah bagi seorang suami untuk menceraikannya jika sang istri tidak mampu menjaga kehormatannya atau ketika tidak mau melakukan kewajiban-kewajiban kepada Allah dan sang suami tidak mampu membimbingnya lagi.
Hukum perceraian adalah makruh jika dilaksanakan tanpa alasan syar’I. Misalnya, jika seorang istri berakhlak mulia dan memiliki ilmu agama yang sangat baik, maka hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, sang suami sebenarnya dapat menjaga hubungan pernikahan mereka, dan tidak ada alasan yang jelas untuk menceraikan istrinya.
Perceraian memiliki hukum mubah jika memiliki beberapa sebab, diantara lain yaitu jika seorang istri tidak bisa patuh terhadap suaminya dan berperilaku buruk. Jika suami tidak dapat mentolerir atau tidak bisa menahan sabar, maka perceraian diizinkan atau mubah secara hukum. Perceraian juga diperbolehkan jika suami tidak lagi mempunyai hasrat untuk berhubungan seks, atau jika istri tidak lagi memiliki kemampuan untuk hamil.
Dari awal meskipun perceraian dalam Islam tidak dilarang, perceraian akan menjadi haram jika perceraian dilakukan oleh suami tidak sesuai dengan hukum Islam. Dalam beberapa keadaan, perceraian memiliki hukum yang haram. Misalnya istri diceraikan ketika sedang haid atau nifas, kemudian ketika setelah berhubungan seks tanpa diketahui hamil atau tidaknya
Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.
“Saya percaya pengacara di Garda law office karena memahami persoalan saya”
Reka R (Designer)
“Solusi yang di berikan pengacara Garda Law Office sangat membantu saya”
Abdurahman (Manager)
Pendampingan yang sangat luar biasa. Apabila ada teman atau relasi mengalami kasus serupa dengan Saya. Saya akan merekomendasikan Garda Law Office untuk mereka”
Eka Wibawa (Support)